Jakarta, 2025 — Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan (BPSDMP) secara resmi menerbitkan Surat Edaran Kepala BPSDMP Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Nomenklatur dan Tata Cara Pengangkatan Kembali Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional. Kebijakan ini sekaligus menjadi instrumen percepatan agar seluruh instansi, khususnya pemerintah daerah, segera melaksanakan penetapan ulang nomenklatur jabatan sesuai regulasi terbaru. BPSDMP menegaskan pentingnya proses ini dilakukan sebelum batas waktu berakhir, mengingat ketentuan pengangkatan kembali ke jabatan fungsional hanya dapat dilakukan satu kali dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2024 diundangkan. Penerbitan surat edaran ini merupakan langkah strategis untuk mendukung implementasi manajemen kepegawaian, sekaligus dalam rangka meningkatkan keselarasan nomenklatur jabatan pada seluruh unit kerja. Melalui kebijakan ini, BPSDMP memastikan bahwa proses pengangkatan kembali PNS ke jabatan fungsional berjalan secara tertib administrasi, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan standar kompetensi. Surat edaran tersebut memuat ketentuan mengenai penataan nomenklatur jabatan fungsional, persyaratan administrasi, tata cara pengajuan pengangkatan kembali, serta ketentuan verifikasi dan validasi oleh pejabat yang berwenang. Selain itu, pedoman ini memberikan arah bagi unit kerja dalam mengimplementasikan kebijakan kepegawaian berbasis merit dan standar kompetensi jabatan. Dengan diterbitkannya SE Nomor 26 Tahun 2025, BPSDMP menegaskan komitmennya memperkuat manajemen pengembangan SDM perdagangan, khususnya dalam memastikan kesesuaian penempatan PNS pada jabatan fungsional sesuai kebutuhan organisasi. Seluruh unit kerja, terutama pemerintah daerah diimbau untuk segera melaksanakan penetapan ulang nomenklatur jabatan dan memastikan proses tersebut rampung sebelum masa berlaku pengajuan berakhir, guna menghindari kendala administratif serta memastikan kelancaran proses pengangkatan kembali PNS yang hanya dapat diajukan satu kali dalam dua tahun masa berlakunya regulasi.

