Search

BPSDMP Canangkan Zona Integritas dan Sosialisasi Penguatan Integritas ASN serta Pengendalian Gratifikasi Kementerian Perdagangan

  Dengarkan Berita Ini


BPSDMP Canangkan Zona Integritas dan Sosialisasi Penguatan Integritas ASN serta Pengendalian Gratifikasi Kementerian Perdagangan Depok, 21 Agustus 2025 – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan (BPSDMP) Kementerian Perdagangan pada Kamis (21/8) menyelenggarakan Pencanangan Zona Integritas (ZI) serta Sosialisasi Penguatan Integritas ASN dan Pengendalian Gratifikasi di Sawangan, Depok. Acara dihadiri pimpinan, pejabat tinggi pratama, serta pegawai BPSDMP, baik secara luring maupun daring melalui Zoom Meeting. Acara diawali dengan laporan kegiatan oleh Sekretaris BPSDMP, Ojak Simon Manurung, dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan resmi oleh Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan, Putu Jayan Danu Putra. Dalam sambutannya, Irjen menegaskan pentingnya integritas sebagai pondasi utama birokrasi yang bersih dan melayani. “Integritas adalah modal utama kita sebagai aparatur negara. Zona Integritas bukan hanya label, tetapi komitmen nyata yang harus tercermin dalam sikap dan perilaku ASN di setiap lini,” tegasnya. Sambutan berikutnya disampaikan oleh Kepala BPSDMP, Mardyana Listyowati, yang menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan profesional. Ia berharap BPSDMP dapat menjadi garda terdepan dalam penguatan integritas dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Perdagangan. “Zona Integritas bukan sekadar slogan, tetapi harus menjadi napas dalam setiap tugas yang kita emban. Penolakan terhadap gratifikasi bukan hanya kewajiban, melainkan juga kehormatan kita sebagai abdi negara. Saya berharap BPSDMP dapat menjadi contoh sekaligus motor penggerak integritas di Kementerian Perdagangan,” ujarnya. Sejak dibentuk pada April 2025, Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) BPSDMP telah melakukan berbagai langkah nyata, antara lain memasang banner, stiker, dan media kampanye integritas di seluruh unit kerja; mengembangkan Aplikasi UPG BPSDMP sebagai kanal pelaporan resmi dan sarana edukasi; melaksanakan program pembelajaran berbasis e-learning mengenai integritas ASN; serta menyusun dan mendistribusikan Buku Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan Buku ASN Berintegritas. Langkah-langkah tersebut terbukti meningkatkan kesadaran ASN terhadap risiko gratifikasi sekaligus menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah, cepat, dan transparan. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian PANRB, Dra. Damayani Tyastianti, MQM, Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja dan Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur. Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa penguatan integritas ASN harus menyentuh tiga dimensi utama: membangun budaya kerja berintegritas, meningkatkan kompetensi SDM yang adaptif, serta memperkuat kolaborasi antar lembaga. Kolaborasi ini, lanjutnya, perlu dilakukan bersama Kementerian PANRB, Kementerian Perdagangan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong sistem pencegahan gratifikasi yang lebih efektif. Sinergi BPSDMP bersama Kementerian PANRB, KPK, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan menjadi fondasi penting bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Hingga kini, dari sembilan unit kerja BPSDMP, Pusat Pengembangan Ekspor Jasa Perdagangan (PPEJP) telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional (Pusbin) tengah berproses menuju predikat serupa, sementara tujuh unit kerja lainnya didorong untuk segera mempersiapkan diri. Dengan pencanangan Zona Integritas ini, BPSDMP menegaskan komitmennya untuk mewujudkan “BPSDMP Berintegritas dan Melayani”, sekaligus menjadi garda terdepan penguatan integritas di Kementerian Perdagangan. Melalui sinergi lintas instansi, langkah ini diharapkan dapat mendukung agenda nasional dalam membangun birokrasi Indonesia yang bersih, berdaya saing, dan profesional.

Sejak dibentuk pada April 2025, Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) BPSDMP telah melakukan berbagai langkah nyata, antara lain memasang banner, stiker, dan media kampanye integritas di seluruh unit kerja; mengembangkan Aplikasi UPG BPSDMP sebagai kanal pelaporan resmi dan sarana edukasi; melaksanakan program pembelajaran berbasis e-learning mengenai integritas ASN; serta menyusun dan mendistribusikan Buku Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan Buku ASN Berintegritas. Langkah-langkah tersebut terbukti meningkatkan kesadaran ASN terhadap risiko gratifikasi sekaligus menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah, cepat, dan transparan

Dengan pencanangan Zona Integritas ini, BPSDMP menegaskan komitmennya untuk mewujudkan “BPSDMP Berintegritas dan Melayani”, sekaligus menjadi garda terdepan penguatan integritas di Kementerian Perdagangan. Melalui sinergi lintas instansi, langkah ini diharapkan dapat mendukung agenda nasional dalam membangun birokrasi Indonesia yang bersih, berdaya saing, dan profesional

Kepala BPSDMP, Mardyana Listyowati, yang menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan profesional. Ia berharap BPSDMP dapat menjadi garda terdepan dalam penguatan integritas dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Perdagangan. “Zona Integritas bukan sekadar slogan, tetapi harus menjadi napas dalam setiap tugas yang kita emban. Penolakan terhadap gratifikasi bukan hanya kewajiban, melainkan juga kehormatan kita sebagai abdi negara. Saya berharap BPSDMP dapat menjadi contoh sekaligus motor penggerak integritas di Kementerian Perdagangan,” ujarnya.