Minuman beralkohol memiliki dampak negatif secara kesehatan maupun sosial. Begitu pula dengan Bahan Berbahaya. Oleh karena itu, pengawasan terhadap perizinan dan distribusi atas minuman beralkohol dan bahan berbahaya harus dilaksanakan secara cermat, tegas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Upaya tersebut hanya akan berjalan optimal apabila didukung oleh pelaksana pengawasan di lapangan. Dalam rangka mendukung pengembangan kapasitas dan profesionalisme bidang pengawasan, Bapekomdag Yogyakarta menyelenggarakan Pelatihan Teknis Pengawasan Perizinan Distribusi Minuman Beralkohol dan Bahan Berbahaya untuk kedua kalinya tahun ini. Pelatihan yang dibuka oleh Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Perdagangan, Bapak Muhammad Rivai Abbas tersebut akan berlangsung secara daring selama 7 (tujuh) hari mulai tanggal 4 hingga 12 November 2025. Sebanyak 30 (tiga puluh) peserta mengikuti pelatihan ini. Adapun pengajar pelatihan ini berasal dari Direktorat Bina Pasar Dalam Negeri dan Direktorat Tertib Niaga Kementerian Perdagangan serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY, Kementerian Keuangan.

