Di tengah meningkatnya perhatian terhadap distribusi minuman beralkohol dan bahan berbahaya, Balai Pengembangan Kompetensi Perdagangan (BAPEKOMDAG) Padang menghadirkan solusi nyata dengan menyelenggarakan Pelatihan Teknis Pengawasan Perizinan Distribusi Minuman Beralkohol dan Bahan Berbahaya. Kegiatan ini berlangsung secara daring dari tanggal 24 sampai dengan 30 September 2025. Pelatihan ini dirancang untuk memperkuat pemahaman aparatur perdagangan mengenai regulasi dan prosedur perizinan, sekaligus meningkatkan kapasitas mereka dalam melakukan pengawasan di lapangan. Materi yang disampaikan mencakup regulasi dan pengetahuan umum pengawasan perizinan distribusi, teknik perencanaan program kegiatan dan pemetaan target pengawasan perizinan serta pelaksanaan pengawasan perizinan distribusi minuman beralkohol dan bahan berbahaya.
Dalam sambutannya, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Perdagangan Bapak Muhammad Rivai Abbas menegaskan bahwa pengawasan perizinan distribusi minuman beralkohol dan bahan berbahaya juga sangat penting untuk mengendalikan peredaran, penjualan, dan penggunaan minuman beralkohol serta bahan berbahaya lainnya. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan atau peredaran ilegal. Pengawasan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BAPEKOMDAG Padang, Bapak Hadi Barry Rahmatullah, dalam laporannya menyampaikan bahwa Kegiatan Pelatihan Teknis “Pengawasan Perizinan Distribusi Minuman Beralkohol dan Bahan Berbahaya” ini diikuti oleh 31 (tiga puluh satu) peserta dari dari berbagai instansi dinas perdagangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di wilayah kerja BAPEKOMDAG Padang yaitu Pulau Sumatera, Kepulauan Riau dan Kepulauan Bangka Belitung. Peserta pelatihan berasal dari 13 dinas yang membidangi perdagangan, baik tingkat provinsi maupun kota/kabupaten. Melalui pelatihan ini, disamping memperoleh pengetahuan teoritis, peserta diharapkan mampu mengaplikasikan keterampilan pengawasan secara profesional. Dengan demikian, keberadaan aparatur pengawas di daerah dapat semakin berperan dalam menjaga tertib niaga serta melindungi masyarakat dari dampak negatif distribusi dan peredaran minuman beralkohol dan bahan berbahaya yang tidak terkendali.