Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang ekspor-impor, Balai Pelatihan Aparatur Perdagangan Padang menyelenggarakan Pelatihan Teknis Surat Keterangan Asal (SKA) secara daring pada 11 Agustus 2025. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Perdagangan Bapak Muhammad Rivai Abbas. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa SKA merupakan dokumen resmi yang menyatakan negara asal dari suatu barang atau produk, dokumen ini menyatakan bahwa barang atau produk tersebut diproduksi di negara tertentu dan sesuai dengan aturan dan regulasi perdagangan internasional yang berlaku, SKA ini penting karena banyak negara memiliki perjanjian perdagangan bilateral, regional, atau multilateral yang memberikan preferensi tarif atau akses pasar khusus untuk barang-barang dari negara anggota,” ujarnya.
Sementara itu, dalam laporan penyelenggaraan yang disampaikan oleh Kepala Balai Pelatihan Aparatur Perdagangan Padang, Bapak Hadi Barry Rahmatullah, disebutkan bahwa kegiatan ini merupakan Pelatihan Teknis kelima. Peserta pelatihan berasal dari 17 dinas yang membidangi perdagangan, baik tingkat provinsi maupun kota/kabupaten. Sebanyak 27 peserta berasal dari Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) yang mengacu pada Kepmendag Nomor 1496 Tahun 2024. Pelatihan dilaksanakan secara fully online dengan skema pembelajaran synchronous dan asynchronous untuk memperoleh hasil yang optimal.
Pelatihan ini diikuti oleh sebanyak 30 (tiga puluh) peserta dari berbagai instansi dinas perdagangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di wilayah kerja BPAP Padang yaitu Pulau Sumatera, Kepulauan Riau dan Kepulauan Bangka Belitung. Materi disampaikan oleh narasumber berpengalaman dari Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor, Pusat Data dan Sistem Informasi, Kementerian Perdagangan. Selama lima hari pelaksanaan, peserta akan mendapatkan pembelajaran interaktif melalui pemaparan materi, diskusi, dan studi kasus.
Dengan diselenggarakannya pelatihan ini, diharapkan peserta memiliki pemahaman yang lebih baik terkait penentuan kriteria asal barang, mampu melakukan penerbitan SKA sesuai dengan prosedur, mampu menyelesaikan dan memaparkan hasil evaluasi keterampilan pemenuhan ROO dan Penerbitan DKA.